“Peluru Aparat Kembali Menghilangkan Nyawa, Di Perkebunan Sawit Kalteng”

Pers Rilis
*
YLBHI-LBH Palangka Raya
*
Pemberitaan sejumlah media online Kalimantan Tengah seorang pria berinisial A meninggal dunia diduga kuat setelah terkena peluru di bagian perut dari pihak Kepolisian, Jumat 31 Mei 2024. Lokasi penembakan terjadi wilayah PT Sinar Cipta Cemerlang (PT SCC), divisi V Wilayah II Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terduga pelaku penembakan dilakukan oleh personel Sat Brimob Polda Kalteng yang menurut Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji sebagai tindakan tegas dan terukur terhadap satu terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT SCC.
*
Alasan dari penembakan dikatakan karena adanya serangan perlawanan dari pihak warga yang telah mendapatkan peringatan berupa tembakan dari pihak Polisi yang sedang berpatroli di lokasi kebun PT SCC.
*
Aturan mengenai penggunaan senjata api oleh aparat Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas, khususnya diatur dalam Pasal 47-49. Pasal 48 huruf a menyebutkan: Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut: petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Menjadi sebuah pertanyaan apa yang disampaikan bahwa Tindakan tegas terukur tersebut harus menembakan peluru dan membuat orang meninggal dunia?.
*
Hal ini harus diusut secara transparan kepada public sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf a: Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka: petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan;
*
Kasus penembakan yang terjadi Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menambah rentetan Panjang terhadap pratek buruknya pengelolaan investasi Perkebunan Sawit swasta di Provinsi Kalimantan Tengah yang harus berakhir dengan adanya korban jiwa. Perlu untuk dilihat posisi Perkebunan PT SCC apakah telah memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar, karena ada juga persoalan dengan pihak Koperasi Itah Hapakat serta pernah lahan mereka di portal oleh Warga.
*
Kasus pembunuhan warga Desa Bangkal Kab.Seruyan yang mempunyai latar belakang sama yaitu investasi Perkebunan masih berjalan persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan kini kita menerima kenyataan kembali darah seorang warga negara harus tumpah di lokasi Perkebunan.

Berdasarkan uraian singkat kami diatas kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya memberikan sikap kami sebagai berikut:

  1. Pihak Polda Kalimantan Tengah harus memberikan informasi secara transparan kepada public mengenai peristiwa yang telah terjadi dan menyebabkan 1 orang meninggal dunia;
  2. Menghentikan program pengamanan di areal Perusahaan Perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang telah terbukti memakan korban meninggal dunia;
  3. Pihak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur untuk mengevaluasi perijinan PT Sinar Cipta Cemerlang khususnya berkenaan dengan kesejahteraan bagi warga sekitar Perkebunan.
    Demikian Pers Rilis ini kami buat dan untuk disebarluaskan.
    Hormat kami, Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial