CATAHU LBH PALANGKA RAYA 2022

KATA PENGANTAR

Pada tanggal 06 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan satu peraturan hukum yaitu Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum disahkan, draf rancangan KUHP telah banyak mendapatkan kritikan dari masyarakat luas Indonesia khususnya organisasi masyarakat sipil yang pro demokrasi. KUHP yang digagas oleh Pemerintah ini dinilai anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat.

Undang-Undang 1945, telah menjadi pedoman atas perlindungan bagi rakyat Indonesia dalam hal kebebasan berpendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan Ayat (3) menyebutkan : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun dengan disahkan KUHP dimana didalamnya banyak sekali ditemukan pasal-pasal yang sangat berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi bagi rakyat, hal ini menjadi langkah mundur bagi tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia di Negara ini.

Pemilihan judul dalam catatan akhir tahun (catahu) LBH Palangka Raya tahun 2022 : Negara Melanggengkan “Kriminalisasi”, Rakyat Harus Bersatu, Percaya Kepada Kekuatan Kolektif Sendiri ini dipilih tidak lepas dari situasi yang ada ditingkatan nasional maupun di Provinsi Kalimantan Tengah. Pada tahun 2022 ini, kami melakukan pendampingan kasus kriminalisasi Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki. Negara diwakili oleh Kejaksaan Negeri Lamandau mendakwa dan menuntut Willem Hengki telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara dalam pengunaan dana Desa tahun 2019. Putusan Pengadilan menyatakan bahwa Willem Hengki tidak merugikan Negara dan malah menguntungkan Pemerintah Desa Kinipan. Sedari awal kami meyakini bahwa kasus yang menimpa Willem Hengki merupakan kasus kriminalisasi. Willem Hengki selaku kepala Desa Kinipan secara aktif bersama warga sedang berjuang melindungi wilayah adat mereka dan menolak kehadiran investasi sawit kewilayah mereka. Atas perjuangan inilah Willem Hengki harus dikriminalisasikan agar perjuangan masyarakat adat Kinipan menjadi lemah. Penolakan masyarakat adat Kinipan bersama kepala Desanya merupakan hak asasi yang musti dilindungi. Akibat adanya investasi skala besar untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah membuat sebagian rakyat tidak memiliki tanah garapan. Hal tersebut mengakibatkan rakyat harus menjadi “pengarong/gerandong” atau pencuri sawit dan akhirnya mendekam diterali besi. Pencurian buah sawit perusahaan tidak lepas dari adanya kebijakan Negara yang tidak memperhatikan penghidupan rakyat. Sehinga pandangan kami persoalan pencurian buah sawit perusahaan dari rakyat yang kehilangan tanahnya bukanlah tindakan criminal semata tetapi karena tidak terlindunginya hak mereka oleh Negara. Sesunguhnya Negaralah yang melakukan tindak criminal kepada rakyat Kalimantan Tengah karena tidak bisa memberikan perlindungan hak asasi manusia berupa kehidupan yang layak kepada mereka. Atas dasar inilah kami memilih judul “Negara Melanggengkan “Kriminalisasi”, Rakyat Harus Bersatu, Percaya Kepada Kekuatan Kolektif Sendiri”dalam Catahu kami.

Keberadaan Catahu ini tidak saja sebagai bentuk kritik kepada Pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik terkait kinerja kami sepanjang tahun 2022. Kami sangat sadar dengan keberadaan kami, sebagai organisasi pelayanan khususnya dibidang hukum masih jauh dari apa yang disebut ideal dan tentu saja sangat terbuka untuk mendapatkan kritikan.

Besar harapan kami, bahwa coretan kecil ini dapat memberikan dorongan perubahan kebijakan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat Kalimantan Tengah semakin nyata dirasakan. Bagi kami sendiri coretan kecil ini merupakan bahan evaluasi kelembagaan agar semakin baik dalam hal memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kalimantan Tengah.

Catatan Akhir Tahun LBH Palangka Raya Tahun 2022 dapat diunduh disini https://shorturl.at/fPAlB

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial