LBH Palangka Raya bersama Walhi Kalteng dan Save Our Borneo melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lamandau, Selasa 25 Juni 2024. Kunjungan dari tiga lembaga tersebut dalam rangka membangun komunikasi mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat.
Rombongan LBH ditemui oleh Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Lamandau Bpk. Sumihar P. Panjaitan, S.Hut,M.Si.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat hukum adat sangatlah penting untuk segera dilakukan dan perlu dukungan dari semua pihak. Kabupaten Lamandau sendiri telah mempunyai Peraturan Daerah No.3 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
LBH Palangka Raya bersama Walhi Kalteng dan Save Our Borneo juga telah menemui sejumlah tokoh di enam Komunitas Adat di Kabupaten Lamandau. Hasil pertemuan juga disampaikan kepada DLH Kabupaten Lamandau berupa perlunya dilakukan sosialisasi Perda pada tingkat tapak. Mendapatkan informasi tersebut pihak DLH Kab.Lamandau sangat setuju dan membuka ruang kolaborasi untuk melaksanakan hal tersebut secara bersama-sama.