Catatan Perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk

(Peristiwa Extra Judicial Killing, Desa Bangkal)

Oktober 2023, Kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi perusahaan PT.Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I anak perusahaan Best Group, Afdeling 10 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor/1377/IX/PAM.3.2./2023 tertanggal 27 September 2023 dari Polda Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Karoops Polda Kalimantan Tengah, setidaknya 440 anggota Kepolisian ditugaskan sebagai BKO untuk “mengamankan” aksi massa di Desa Bangkal.[1]

Warga Desa Bangkal yang sedang menuntut lahan plasma 20% ke PT. HMBP I dan pengembalian lahan seluas 1.175 diluar HGU (hak guna usaha) berujung kepada penembakan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia an. Alm.Gijik anak dari Alm.Sukai (35 thn), 1 orang mengalami luka berat dan menyebabkan cacat an.Taufik Nur Rahman Bin (Alm.Sarifudin), pada tanggal 7 Oktober 2023.

Pasca kejadian pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji PT memberikan video pers rilis terkait peristiwa Bangkal yang dikabarkan menelan satu korban jiwa dan ada juga korban luka, sebagaimana yang dimuat di borneonews, Dalam melakukan aksi pengamanan, imbuh dia, anggota tim gabungan pengamanan tidak dibekali senjata tajam maupun peluru tajam. “Akan tetapi dibekali gas air mata, peluru hampa dan peluru karet,” tegas dia.[2]

Pada tanggal 8 Oktober 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan keterangan pers nomor: 61/HM.00/X/2023. Komnas HAM menyatakan akan melakukan penyelidikan atas insiden kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal, Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah. Serta Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, dan luka berat.[3]

Keluarga Korban Melapor Ke Mabes Polri dan Lembaga Negara

10 November 2023, pihak keluarga korban penembakan membuat laporan ke Mabes Polri namun laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa proses penyidikan telah berjalan di Polda Kalteng. Keluarga korban diminta percaya kepada penyidik dan menunggu pengumuman resmi dari pihak Polda Kalimantan Tengah.[4] Selain melapor ke Mabes Polri pihak keluarga korban juga melaporkan ke sejumlah Lembaga Negara yaitu: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menuntut keadilan atas kasus penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Brimob Polda Kalteng yang menyebabkan kematian Almarhum Gijik dan luka berat yang dialami Sdr Taufik.[5]

Penetapan Tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah

24 November 2023, Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 1 Tersangka. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, satu tersangka merupakan oknum perwira Polda Kalteng berinisial ATW. Oknum tersebut tersangka dalam kasus penembakan. ATW disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Subs Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. ATW merupakan perwira berpangkat Iptu.”Pelaku sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu. Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa, dan tajam turut diamankan,”.[6]

Permohonan Ke LPSK diKabulkan

Permohonan pihak keluarga dan saksi dalam kasus Bangkal di terima oleh pihak LPSK dengan surat Keputusan No.R-0346/1.5.HSHP/LPSK/01/2024, tertanggal 24 Januari 2024, yang menyatakan memberikan perlindungan. Pihak korban an.Taufik mendapatkan hak prosedural dan bantuan medis dengan jangka waktu selama 6 bulan. Selain Taufik 2 (dua) orang warga Desa Bangkal sebagai Saksi juga mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Ibu Alm.Gijik mengajukan Permohonan Restitusi ke LPSK

Ibu alm.Gijik mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK tertanggal 22 Januari 2024, meminta ganti rugi atas penderitaan sebagai tindak pidana sebesar Rp.2.385.565.950 (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). Serta permohonan pendampingan psikologis. Permohonan berupa ganti atas penderitaan tersebut diajukan karena alm.Gijik merupakan tulang punggung bagi keluarga.

Aksi di Depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah

14 Maret 2024, pihak keluarga korban bersama solidaritas untuk Bangkal mengadakan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dengan tuntutan: Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal, dengan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, Kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya sebagai Penuntut Umum untuk tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia dan apalagi membela pelaku dengan Pasal-Pasal yang meringankan. Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah jabatan sebagai penuntut umum untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara namun menjadikanya tempat mencari keadilan khususnya bagi keluarga korban.[7]

LBH Palangka Raya mengadukan Polda Kalteng Ke Ombudsman

20 Maret 2024, LBH Palangka Raya mengajukan laporan ke Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah karena pihak keluarga korban tindak mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan perkembangan kasus.[8]

Sidang Perdana: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 24 Maret 2024, sidang perdana kasus penembakan warga Desa Bagkal, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah di wakili oleh: 1. Harwanto. S.H. 2. Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H 3. WAGIMAN, SH 4. Maina Mustika Sari, S.H., M.H 5. Tediegaria, S.H. 6. Debby Gunawan, S.H. Mendakwa Anang Tri Wahyu Widodo bin Kadio dengan dakwaan kesatu primair Pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan subsidair Pasal 359 KUHP dan dakwaan kedua, primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Kronologis Kejadian Versi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Bahwa Terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimanten Tengah yang penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023, dan dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021, maka sejak itu terdakwa telah menerima barang inventaris berupa senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553, dan body vest (rompi) yang telah dilengkapi atau terpasang 3 buah magazen yang masing-masing berisi amunisi yang terdiri dari 1 (satu) buah magazen warna hijau, 1 (satu) buah magazen warna kuning dan 1 (satu) buah magazen warna merah di saku depan body vest (rompi), yang mana senjata api laras panjang jenis tersebut kemudian terdakwa titipkan di gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor, dan terdakwa ambil kembali dari gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor pada tanggal 21 September 2023, sedangkan body vest (rompi) yang sejak terdakwa terima pada bulan Januari 2021 terdakwa simpan di box di dalam ruangan kantor terdakwa, dan sebelum berangkat menuju tempat penugasan terdakwa mengambil dan membawa body vest (rompi) dari dalam box yang tersimpan di dalam ruangan kantor terdakwa namun terdakwa tidak memeriksa kembali magazen yang terpasang atau terpasang di saku depan body vest (rompi) tersebut.—————————————–

————- Tugas pengamanan BKO dilakukan terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sejak tanggal 21 September 2023, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju ke Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1), dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 dan informasi akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa, namun terdakwa saat itu hanya mengecek penempatan magazen sesuai dengan warnanya dari kiri ke kanan secara berurutan hijau, kuning dan merah di saku depan body vest (rompi) tanpa terdakwa mengecek isi amunisi atau peluru yang ada di dalam masing-masing magazen tersebut yang sesuai dengan Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Protap/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkis Korps Brimob Polri yaitu magazen warna hijau berisi 3 (tiga) butir amunisi hampa dan 17 (tujuh belas) butir amunisi karet, magazen warna kuning berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet dan magazen warna merah berisi 20 (dua puluh) butir amunisi tajam.———–

————- Setiba di jalan akses masuk Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) terdapat penghalang berupa gorong-gorong besar warna hitam, besi, kayu dan batang pohon dan saat itu telah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 (tiga ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) orang yang dihimbau untuk membubarkan diri, namun malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis mandau, sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, dan oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet, dan saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata) namun tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu kondisi massa sedang dalam keadaan anarkis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magazen warna kuning pada senjata apinya yang terdakwa ketahui jika magazen warna kuning yang terpasang di body vest-nya berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8  (sembilan puluh enam koma delapan) meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu, namun terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut, kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet, kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Sdr. GIJIK meninggal dunia dan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.05/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan senjata api berupa lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar di punggung kanan dan dada kanan yang menembus organ paru-paru kanan bagian tengah sampai batang nadi jantung (Aorta). Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian pendarahan hebat di rongga dada kanan akibat senjata api.—————————————————————————————–

Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa

Keberatan dari Terdakwa atas dakwaan dari JPU melalui Penasihat Hukumnya yang merupakan bidang hukum (bidkum) Polda Kalteng. Kuasa hukum Kompol A Mustofa yang mendampingi terdakwa Iptu Anang menyebutkan jika surat dakwaan terhadap terdakwa tidak jelas. Sehingga surat dakwaan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum atau dibatalkan. Lalu menyatakan demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera menghentikan perkara penyidangan yang diajukan dan merehabilitasi hak-hak terdakwa sebagai warga negara.[9] Sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan 2 April 2024.[10]

LBH Palangka Raya mengajukan Protes Ke PN dan PT Palangka Raya

LBH Palangka Raya bersama Koalisi melayangkan surat protes ke Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Protes diajukan karena Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan membiarkan penasehat hukum Terdakwa tidak mengenakan toga (atribut persidangan) saat sidang berlangsung, Kamis 18 April 2024. Toga sebagai atribut persidangan bagi penasehat hukum adalah wajib dalam proses persidangan pidana, terkecuali yang melibatkan anak, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 8 Tahun 1981 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 230 Ayat (2) dan Pasal 231 Ayat (1) serta dikuatkan dengan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 4 Ayat (2).[11]

Sidang Putusan Sela

25 April 2024, sidang putusan sela dengan putusan Menolak keberatan/eksepsi dari Terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo Bin Kadio; Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk atas nama Terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo Bin Kadio tersebut di atas dilanjutkan; Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi, mengajukan surat-surat bukti serta barang bukti yang diperlukan dalam melanjutkan pemeriksaan perkara ini; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;

Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU, 2 Mei 2024.

Pada sidang kali ini seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang. Namun, hanya 2 saksi yang dapat hadir dalam persidangan kali ini, yaitu Siswoyo dan Man Ibrahim yang dimana keduanya adalah anggota Brimob.

Tiga orang lainnya yang tidak memenuhi panggilan dari JPU adalah Riyus dan Taufik, dimana keduanya telah mengirimkan surat penundaan, sementara itu Ahmad Bujianto alias Bimbo tidak memberikan alasan atas ketidak hadirannya.

Siswoyo dan Man Ibrahim diperiksa Bersama-sama dari keterangan Siswoyo menjelaskan pimpinan tertinggi di lapangan adalah Kapolres Seruyan AKBP Ampi . Siswoyo berpangkat IPDA  merupakan WA DANKI 1 YON B PELOPOR SATBRIMOB  POLDA KALTENG, dan merupakan DANTON  pleton anti anarkis , dan bertindak  atas perintah Kapolres Seruyan AKBP Ampi, pasukan Siswoyo berada paling depan untuk menghalang aksi warga dan pasukan terdakwa Anang Tri berada di belakang untuk melakukan back up, berdasarkan pengakuan Siswoyo bahwa dia memerintahkan pasukanya untuk menembak sebanyak empat kali perintah dan hal itu dibenarkan oleh BRIPKA Man Ibrahim bahwa hanya Siswoyo lah yang memerintah pasukan untuk melakukan penembakan dengan perintah “awas Tembak Awas Tembak Awas Tembak awas Tembak” Siswoyo juga menjelaskan bahwa jarak pasukan dengan warga sekitar 25-30  Meter dan Man Brahim sadar dengan jarak seperti itu peluru karet bisa menembus kulit orang yang di tembak.

Siswoyo juga menjelaskan aksi tersebut terjadi  sekitar 15 menit setelah itu Siswoyo melakukan bahwa masyarakat sudah terpecah setelah pasukannya melakukan penembakan gas air mata dan peluru karet setelah 45 menit Siswoyo mendapat kabar dari anggotanya bahwa ada  dua orang korban dari warga. Setelah kejadian tersebut Komandan Satuan Brimob Polda Kalteng memerintahkan Siswoyo untuk memeriksa senjata terdakwa Anang Tri dan menemukan 19 Peluru tajam di magazine kuning dan seharusnya magazin merahlah yang harus berisikan peluru tajam. Siswoyo juga menjelaskan bahwa terdakwa adalah ahli menembak dengan prestasi dan merupakan instruktur penembak.

Sidang Pembuktian Kedua dari JPU, 16 Mei 2024.

Sidang kali ini terlihat berbeda dari sebelumnya, selama ini ruang persidangan selalu dipenuhi oleh anggota Kepolisian, kali ini LPSK datang mendampingi para korban dan juga Komisi Yudisial sehingga kehadiran lembaga negara ini diharapkan bisa jadi pembeda dan dapat membuat hakim lebih professional.

Dalam persidangan ini Taufik menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2023 saat Taufik sedang mempersiapkan dagangan ibunya pada lokasi aksi massa pihak Kepolisian datang dan menghimbau supaya massa membubarkan diri karena tidak ada izin kegiatan, karena massa tidak menghiraukan pihak kepolisian melakukan penembakan gas air mata, tembakan tersebut membuat massa berlarian dan Taufik bersembunyi arah pos kareena di lokasi persembunyian dipenuhi asap gas air mata Taufik mencoba lari dan mendengar ada perintah tembak ‘Bidik Kepalanya’, tidak berapa lama Taufik terjatuh dan Taufik merasa tubuhnya mati rasa, saat mencoba berbalik Taufik melihat Alm. Gijik berdiri memegang dadanya dan terjatuh, kemudian Taufik diseret dan di naikan ke mobil.

Mujianto (Bimbo) membenarkan bahwa tidak jauh dari kejadian Taufik jatuh dan Alm. Gijik, Bimbo berdiri dan melihat kejadian tersebut, sebelumnya Bimbo melihat Taufik dan Alm. Gijik pingsan karena gas air mata. Bimbo langsung memutar mobilnya untuk menolong Taufik dan Alm. Gijik, saat Alm. Gijik di masukan ke mobil Bimbo melihat Gijik tidak bergerak dan dada Gijik mengeluarkan darah di pangku oleh Aleng, Taufik di masukan ke kursi sebelah kiri samping Bimbo, sambal menyetir Bimbo menelepon sopir ambulans Desa Bangkal untuk segera datang karena ada yang terkena luka tembak, Bimbo membawa kedua korban kearah pos lama, dan meminta warga yang ada di pos lama membantu mengangkat kedua korban sambal menyeberangi parit yang dibuat perusahaan.

Bimbo dan warga meletakan kedua korban diatas tikar yang diambil dari mobil Bimbo, Bimbo melihat dada Gijik berlubang dan banyak darah, kemudian Bimbo minta tolong warga untuk memeriksa kondisi Gijik dan warga tersebut menyatakan kalau Gijik sudah meninggal, saat mobil ambulan datang Bimbo meminta supaya Taufik dulu yang di evakuasi ke puskesmas terdekat dan meminta supir ambulan Desa menghubungi ambulan satu lagi untuk membawa Alm. Gijik, dan Bimbo meminta Aleng untuk menjaga Alm. Gijik sambal menunggu ambulan datang, kemudian Bimbo kembali ke lokasi penembakan khawatir ada korban lain yang tertembak, saat kembali warga sudah berlarian dan Bimbo memarkir mobilnya lebih jauh lagi dari lokasi penembakan karena tidak bisa keluar dari tempat tersebut karena akses keluar hanya ada satu dan di duduki oleh kepolisian, dan Bimbo kembali ke pos lama dengan jalan kaki, saat sampai di pos lama Alm. Gijik sudah tidak ada disana dan telah dibawa ambulan.

Riyus sebagai kakak kandung Alm. Gijik juga memberikan keterangan saat kejadian Riyus tidak berada di lokasi kejadian, Riyus tau adiknya sudah meninggal saat di hubungi Ibu Riyus di Rumah Sakit Murjani, saat Riyus datang ke rumah sakit kondisi Gijik sudah jadi mayat.

Sidang Pembuktian Ketiga dari JPU, 21 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 Saksi yaitu Saksi Sendiri yang merupakan Kasi Humas PT HMBP 1 dan Saksi Ahli Balistik Sopan Utomo,ST,SIK. Saksi ahli Balistik Sopan Utomo, ST. SIK menyatakan bahwa salah satu senjata yang diajukan permohonannya oleh penyidik adalah AK 101 dengan Nomor Seri 161216553. Ahli menyatakan peluru dari senjata AK 101 memiliki ciri dan makro yang identik dengan anak peluru yang bersarang pada tubuh Taufik. Selain itu, ahli juga menyatakan bahwa jarak penembak dengan Alm. Gijik sejauh 96,8m yang tentunya dilakukan dengan cara memeriksa DNA korban yang tertinggal di TKP. Jarak efektif peluru tajam tersebut dengan menggunakan senjata laras panjang AK 101 mencapai 500 m sehingga jika ditembakkan dalam jarak 96,8m dapat menembus objek dan peluru hanya dapat berhenti ketika menabrak objek atau benda keras.

Sidang Pembuktian Keempat dari JPU, 28 Mei 2024.

Sidang lanjutan pemeriksaan Saksi Kasus Penembakan Warga Bangkal menghadirkan dua orang saksi. Saksi AMPI MESIAS VON BULOW, S.I.K., M.H yang merupakan Mantan Kapolres Seruyan juga penanggung jawab Pasukan dilokasi dan Saksi Ahli DNA SETIA BETARIA ARITONANG, M.Si.

Saksi Pertama yang diminta keterangan adalah AMPI MESIAS VON BULOW. Saksi dimintai keterangan terkait kondisi TKP pada saat Masyarakat Bangkal melakukan aksi. Dalam Keterangannya Saksi dalam pernyataannya membenarkan terkait instruksi “Bidik Kepalanya” yang dilontarkan oleh Aparat.

Saksi Kedua adalah Saksi Ahli DNA SETIA BETARIA ARITONANG, dalam pernyataannya menyatakan bahwa ditemukan sebuah batu di TKP yang positif mengandung darah kemudian dibawa ke laboratorium yang teridentifikasi sebagai darah Alm. Gijik.

Saksi. Ahli juga menyampaikan bahwa sampel darah yang disimpan oleh Penyidik mengalami kerusakan atau membusuk akibat prosedur penyimpanan yang tidak sesuai standar. Dalam hal ini dapat kami simpulkan bahwa adanya kelalaian pihak Penyidik dalam mengamankan barang buk yang mengakibatkan kerusakan berujung pada tidak dapat digunakannya sampel tersebut.

Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge, 4 Juni 2024.

Keterangan pertama mendengarkan kesaksian dari Terdakwa. Pada keterangannya Terdakwa sambil menangis mengakui telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan Gijik meninggal dunia dan Taufik Nurahman mengalami cacat. Terdakwa juga mengakui bahwa ia tidak menggunakkan peluru dari magazine hijau namun langsung menggunakan peluru tajam yang berada di magazine kuning setelah senjata ploncong yang berisi gas air mata tidak berfungsi. Terdakwa menyatakan dia melakukan penembakan secara acak dan mengambil peluru yang terjatuh ke tanah dan mengakui jika peluru tersebut peluru tajam. Setelah mengambil peluru dari tanah dan langsung mundur kebelakang pasukan kemudian menyimpan senjata kedalam mobil dinas Terdakwa. 

Sedangkan Keterangan saksi a de charge dari Penasihat Hukum atas nama Rahmad yang merupakan Kasi Intel Polda Kalimantan Tengah. Keterangan dari Rahmad menyatakan “bahwa saksi berada di Palangka Raya saat kejadian dan hanya mendapat informasi dari anggotanya yang berada di lapangan. Selanjutnya Rahmad menjelaskan rekam jejak Terdakwa, merupakan anggota terbaik Brimob (inspektur penembak terbaik). Disisi lain saksi juga menjelaskan bahwa saat kejadian Terdakwa dalam kondisi sedang tidak enak badan, saksi berpendapat bahwa kondisi itulah mungkin yang menyebabkan terdakwa melakukan kesalahan.

LBH Palangka Raya mengirimkan Surat Hasil Restitusi LPSK

LBH Palangka Raya menerima Salinan hasil penilaian restitusi dari LPSK dan meneruskanya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah melalui PTSP pada tanggal 5 Juni 2024. LPSK telah mengeluarkan surat dengan Nomor A.1663/R/KEP/SMP-LPSK/VI Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi. Surat tersebut menyatakan permohonan fasilitasi restitusi berupa penilaian ganti rugi korban tindak pidana yang diajukan Mana mewakili Gijik (alm) dengan nomor register permohonan 1059/P.BPP-LPSK/IV/2024 dengan nilai sebesar Rp.2.273.043.500,00 (Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah). Tanda terima surat dapat diunduh disini https://shorturl.at/qaPPt

Sidang Tuntutan dari JPU (Jaksa Rasa Penasehat Hukum), 6 Juni 2024.

Dwinanto sebagai Jaksa pertama yang membacakan tuntutan menyatakan unsur penganiayaan tidak terpenuhi sehingga tuntutan yang digunakan adalah tuntutan kedua mengenai kealpaan.

Wagiman melanjutkan membaca tuntutan dengan nada lantang dan percaya diri menyatakan tuntutan dengan pasall 359 dan pasal 360 KUHP yang mana kedua pasal tersebut berbunyi karena kealpaan dan menuntut terdakwa 1 (satu) tahun penjara potong masa tahanan, dengan alasan peringanan terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan tidak pernah di pidana,

Dalam pertimbangannya Jaksa juga menyampaikan terkait putusan sidang adat yang menjadi dasar perdamaian, padahal Sidang Adat tersebut terjadi antara Taufik dengan Polda melalui kuasa kepada Polres dan PT HMBP bukan dengan Terdakwa. Terdakwa sendiri pada tanggal 04 Juni 2024 mengatakan tidak melakukan perdamaian dengan korban Taufik maupun keluarga Alm. Gijik dan ada sidang adat.

Jaksa Penuntut Umum juga tidak membacakan restitusi yang sudah di ajukan oleh LPSK, padahal Dwinanto pada tanggal 05 Juni 2024 saat dihubungi petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memberikan petunjuk untuk menerima surat restitusi di PTSP dengan tanda terima yang ditandatangani petugas dan cap Kejaksaan Tinggi. Tapi pada hari ini mereka tidak membacakan hal tersebut.

Sidang Pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa, 7 Juni 2024.

Persidangan yang dilakukan secara marathon kasus Extrajudicial Killing dengan agenda Pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atas tuntutan Jaksa, terdakwa membacakan sendiri pembelaannya dalam nota pembelaan terdakwa menyatakan bahwa warga memprovokasi petugas dengan senjata tajam dengan cara menyayat-nyayat kan Mandau ke tubuh mereka sendiri, dengan nota pembelaan ini kita bisa menilai bahwa warga tidak ada menyerang petugas dan tidak membahayakan petugas justru menimbulkan pertanyaaan apakah terdakwa ini sengaja menembak warga karena aksi akrobatik warga tersebut.

Terdakwa juga mengatakan bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dan meminta keringanan hukuman kepada hakim namun terdakwa tidak menyebutkan korban mendapatkan uang tersebut dari siapa, dan kita perlu mengingat pada tanggal 04-06-2024 saat terdakwa diperiksa di muka persidangan menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan perdamaian dengan para korban dan tidak ada menjalani persidangan adat untuk perdamaian dan hanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan secara lisan atas pembelaan terdakwa dan Jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya, padahal ada fakta penting yang seharusnya bisa diambil Jaksa atas pembelaan Terdakwa yang menyatakan bahwa masyarakat tidak ada mengancam petugas, masyarakat hanya menyayat-nyayat tubuh diri mereka itu sendiri. Dalam hal ini Jaksa tidak menjalankan perintah Pasal 8 ayat 3 UU Kejaksaan: “Jaksa dalam melakukan penuntutan harus berdasarkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME” justru Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.

Selain itu pada hari yang sama, LBH Palangka Raya memberikan Salinan hasil penilaian restitusi ke Ketua Hakim yang menyidangkan perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk melalui PTSP PN Palangka Raya. Pada saat penyerahan restitusi tersebut, pihak PTSP beberapa kali mempertanyakan perihal berkas tersebut ingin ditujukan kemana dan kepada siapa hanya karena tidak memiliki surat pengantar yang berulang kali pula telah kami jelaskan bahwa berkas tersebut kami berikan untuk Hakim yang menangani perkara ini, hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan restitusi dari LPSK pada hati pembacaan tuntutan. Tanda terima surat dapat diunduh disini https://shorturl.at/jpnnq

Senin, 10 Juni 2024, sidang dengan agenda putusan 

Ketua Majelis Hakim, MUHAMMAD AFFAN, S.H., M.H. dan SRI HASNAWATI, S.H., M.Kn., YUDI EKA PUTRA, S.H.,M.H masing-masing anggota majelis Hakim perkara pidana yang menyidangkan kasus pembunuhan warga Desa Bangkal, alm.Gijik, memvonis Iptu Anang Tri Wahyu Widodo selaku anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah dengan vonis hukuman penjara 10 Bulan dipotong masa tahanan, dibacakan dalam sidang terbuka. Putusan selengkapnya dapat diunduh disini https://shorturl.at/LjZis

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo Bin Kadio tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua primair Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua primair Penuntut Umum tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat” sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan kumulatif kedua subsidair Penuntut Umum;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

Kejanggalan Penanganan Kasus Extra Judicial Killing, Bangkal

Dari proses perjalanan penanganan kasus ini kami banyak menemui beberapa kejanggalan selama proses berlangsung yaitu sebagai berikut:

Kejanggalan dari Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah:

  1. Dakwaan Jaksa hanya memasukan pasal 351 Ayat (3), 359, 351 Ayat (2) KUHP padahal berdasarkan bukti video dan keterangan saksi-saksi ada perintah Bidik kepalanya, seharusnya mengusut hal tersebut serta memasukan Pasal kesengajaan dalam Dakwaan dan Tuntutan;
  2. Saksi Aleng, Burhan dan Agustinus tidak dihadirkan dipersidangan dan Jaksa tidak mau mengajukan keterangan saksi secara online padahal keterangan para saksi ini sangat penting untuk memperkuat keterangan korban Taufik mengenai tidak massa aksi yang melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian;
  3. Saksi Ahli Forensic tidak dihadirkan oleh Jaksa sehingga sebab kematian alm Gijik tidak dapat dipastikan karena apa. Seharusnya keterangan dari Ahli Forensik yang melakukan autopsi bisa menjelaskan sebab kematian almarhum.
  4. Jaksa penuntut umum banyak mencari keterangan yang sangat meringankan Terdakwa seolah jaksa adalah penasehat hukum Terdakwa selama proses persidangan;
  5. Jaksa menuntut Terdakwa 1 tahun penjara dan alasan yang meringankan jika korban telah mendapat santunan 75 Juta untuk Taufik dan 335 Juta berdasarkan Putusan Sidang Adat dan 100 juta untuk alm.Gijik namun Jaksa tidak menjelaskan dari siapa santunan tersebut. Bahwa santunan-santunan Tersebut ke semuanya dari pihak Perusahaan PT. HMBP I bukan dari Terdakwa;
  6. Jaksa saat memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan tidak menggali dan mendalami keterangan para saksi sehingga proses persidangan tidak terang benderang. Serta kami menilai bahwa sidang dijalankan hanya sekedar formalitas.
  7. Jaksa tidak memasukan ataupun mempertimbangkan hasil penilaian LPSK terkait Restitusi.

Kejanggalan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya

  1. Proses persidangan Hakim Ketua Majelis melarang media untuk melakukan tayangan live streaming padahal persidangan terbuka untuk umum
  2. Hakim saat memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan tidak menggali dan mendalami keterangan para saksi sehingga proses persidangan tidak terang benerang. Serta kami menilai bahwa sidang dijalankan hanya sekedar formalitas.
  3. Saksi Eks Kapolres Seruyan saat menerangkan kesaksiannya tidak ditegur dalam memberikan jawaban diawali dengan kalimat mungkin oleh Ketua Majelis Hakim; Kata mungkin berarti Sesuatu yang tidak pasti sehingga dalam proses persidangan kata mungkin tidaklah dapat dibenarkan dalam pencarian kepastian hukum;
  4. Terdakwa menyampaikan jika Terdakwa tidak pernah bertemu dengan para korban serta meminta maaf. Terdakwa juga menyampaikan tidak pernah melakukan perdamaian dan tidak pernah melakukan Persidangan Adat namun Hakim menyatakan Terdakwa mengetahui ada Persidangan Adat;
  5. Hakim memvonis terdakwa 10 bulan penjara dan potong masa tahanan alasan meringankan korban mendapat santunan 75 juta 335 juta dan 100 juta namun tidak diuraikan dari mana santunan tersebut;
  6. Majelis Hakim tidak memasukan ataupun mempertimbangkan hasil penilaian LPSK terkait Restitusi.

Kejanggalan Penasihat Hukum dari Terdakwa

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Bidkum Polda Kalimantan Tengah, sementara Terdakwa merupakan anggota kesatuan Polda Kalimantan Tengah dan penyidik yang memeriksa terdakwa juga dari Polda Kalimantan Tengah artinya ada konflik kepentingan disini sehingga pembelaanya pun tidak objektif. Selain hal tersebut para Penasehat Hukum juga melanggar dalam ketentuan Undang-Undang 8 Tahun 1981 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 230 Ayat (2) dan Pasal 231 Ayat (1) serta dikuatkan dengan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 4 Ayat (2) berkaitan dengan atribut persidangan;

Rekomendasi

Adapun rekomendasi dari penanganan kasus Ekstra Judicial Killing, Bangkal adalah sebagai berikut:

  1. Pengawas pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa para Jaksa Penunut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk yang terindikasi berkerja secara tidak professional sesuai dengan sumpah janjinya sebagai seorang Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk karena terindikasi melanggar Pasal 5 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Masyarakat Desa Bangkal dan Masyarakat Desa lainnya untuk memperkuat persatuan melalui organisasi demokratis untuk memperjuangkan hak konstitusinya.

[1] Temuan Awal Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat di Desa Bangkal 7 Oktober 2023, TIM ADVOKASI SOLIDARITAS UNTUK MASYARAKAT ADAT BANGKAL, bisa diunduh disini:

https://www.walhi.or.id/uploads/sliders/Infografis/2023.10.15.%20temuan%20Awal%20Peristiwa%20Kekerasan%20dan%20Pelanggaran%20HAM%20di%20Bangkal%20.pdf

[2] Baca: https://www.borneonews.co.id/berita/316463-soal-peristiwa-bangkal-begini-kata-kabidhumas-polda-kalteng

[3] Baca dan unduh keterangan pers Komnas HAM di https://www.komnasham.go.id/files/20231008-keterangan-pers-nomor-61-hm-00-$XHOP.pdf

[4] Baca: https://prokalteng.jawapos.com/prohukrim/kasuistika/10/11/2023/laporan-keluarga-korban-dugaan-penembakan-di-desa-bangkal-ditolak/

[5] Baca: https://www.tuk.or.id/2023/11/pers-rilis-proses-hukum-janggal-keluarga-korban-pembunuhan-desa-bangkal-mengadu-ke-lembaga-negara-indonesia/

[6] Baca: https://www.radarsampit.com/berita/oknum-perwira-jadi-tersangka-tragedi-berdarah-desa-bangkal.html

[7] Baca: https://prokalteng.jawapos.com/prohukrim/pro-kalteng/14/03/2024/gelar-aksi-di-kejati-kalteng-solidaritas-untuk-bangkal-sampaikan-tiga-tuntutan/

[8] Baca: https://www.rri.co.id/daerah/599915/solidaritas-untuk-bangkal-laporkan-polda-kalteng-kepada-ombudsman

[9] Baca: https://balanganews.com/palangkaraya/berita-133753/massa-peduli-bangkal-kawal-sidang-eksepsi-kuasa-hukum-sebut-perkara-batal-demi-hukum.html

[10] Lihat: https://www.instagram.com/p/C5Qch2Lp90N/

[11] Baca: https://lbhpalangkaraya.ylbhi.or.id/?p=794 dan lihat: https://www.instagram.com/p/C55w-LBJ-d6/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial