Pers Rilis
Koalisi masyarakat sipil yang peduli pada kasus extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum) terhadap warga Desa Bangkal mengajukan surat protes ke Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Protes diajukan karena Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan membiarkan penasehat hukum Terdakwa tidak mengenakan toga (atribut persidangan) saat sidang berlangsung.
*
Bagaimana kami bisa percaya jika persidangan ini bisa membuahkan keadilan bagi keluarga korban jika ada pelanggaran namun dibiarkan terjadi di saat sidang sedang berjalan.
*
Toga sebagai atribut persidangan bagi penasehat hukum adalah wajib dalam proses persidangan pidana, terkecuali yang melibatkan anak, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 8 Tahun 1981 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 230 Ayat (2) dan Pasal 231 Ayat (1) serta dikuatkan dengan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 4 Ayat (2).
*
Namun pada kenyataanya seperti kita ketahui bersama selama proses persidangan berjalan Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor: 55/Pid.B/2024/PN Plk tidak pernah melakukan teguran terhadap penasehat hukum Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO yang seluruhnya tidak mengenakan toga semasa persidangan. Perbuatan Penasehat hukum kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan terhadap institusi peradilan. Seharusnya selaku Majelis Hakim yang telah mengetahui ataupun dianggap tahu tentang peraturan ini melakukan tindakan dan tidak membiarkannya.
*
Karena hal tersebut kami dari Solidaritas Untuk Bangkal yang peduli dan terlibat dalam pengawalan kasus mengajukan surat protes yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan ditembuskan ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, pada hari Kamis, 18 April 2024.
*
Dalam hal ini, kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya berdasarkan kewenangannya untuk:
Memeriksa Majelis Hakim perkara pidana Nomor: 55/Pid.B/2024/PN Plk yang diduga kuat melakukan pembiaran terhadap penasehat hukum melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Melakukan tindakan yang semestinya terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan jika terbukti melakukan pembiaran.
*
Demikian Pers Rilis ini kami buat demi tegaknya keadilan bagi korban pembunuhan dan tegaknya marwah peradilan.
*
Hormat kami, gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam solidaritas keadilan untuk Bangkal.
*
Narahubung
Sandi Jaya Prima Saragih
(+62 857-8696-8317)