TENTANG KAMI
LBH Palangka Raya yang merupakan bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Berdiri di Provinsi Kalimantan Tengah pertama kali di tahun 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengurus YLBHI No.16/Skep/PgrsYLBHI/VII/2019 dengan status Project Base/kantor persiapan. Inisiasi pembentukan LBH Palangka Raya atas dorongan dari Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Daerah Kalimantan Tengah dan YLBHI selepas adanya program paralegal komunitas yang dijalankan dari tahun 2017-2018.
Deklrasi Kantor Persiapan LBH Palangka Raya dilaksanakan di Aula Rahan Universitas Palangka Raya, pada tanggal 25 Juli 2019. Selain acara deklarasi juga diisi dengan pembacaan surat keputusan YLBHI tentang pendirian Project Base LBH Palangka Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan YLBHI tentang pengangkatan dan pengucapan sumpah Kepala Kantor Project Base LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo. Pengucapan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus YLBHI, Asfinawati. Penandatangan berita acara pengangkatan disaksikan oleh Dimas N.Hartono selaku perwakilan Walhi Kalimantan Tengah, Louise T. Adjang selaku perwakilan akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan perwakilan BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Pada tanggal 4 November 2020 diadakan rapat evaluasi perkembangan Project Base LBH Palangka Raya yang diikuti oleh YLBHI, Walhi Kalimantan Tengah dan Project Base LBH Palangka Raya. Hasil dalam rapat evaluasi tersebut menghasilkan bermacam rekomendasi berkenaan dengan penguatan kelembagaan Project Base LBH Palangka Raya secara umum. Sedangkan secara khusus Project Base LBH Palangka Raya agar bisa menentukan sikap tentang keberlanjutan organsiasi mengingat masa kepengurusan Project LBH Palangka Raya telah berakhir. Oleh karana itu Project Base LBH Palangka Raya diharapkan bisa memberikan tanggapan berupa permohonan kepada pengurus YLBHI berkenaan dengan peningkatan status.
Akhirnya setelah mendapatkan pandangan umum dan mendapatkan dukungan dari Dewan Pembina serta adanya dukungan dari seluruh Direktur LBH Indonesia pada rapat kerja nasional (Rakernas) YLBHI-LBH 2020-2021 di Jakarta, menyepakati untuk peningkatan status Project Base LBH Palangka Raya menjadi Kantor LBH Palangka Raya.
Sejak Januari tahun 2021, berdasarkan surat keputusan pengurus YLBHI No.1/SKEP/PGRS-YLBHI/I/2021 tentang Peningkatan Status Kantor Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, menandakan pengesahkan berdirinya Kantor LBH Palangka Raya secara penuh.
Dalam menjalankan aktivitasnya LBH Palangka Raya terikat kepada nilai-nilai perjuangan dan kode etik pengabdi bantuan hukum Indonesia (PBHI) yang ada dilingkungan YLBHI-LBH Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Perjuangan Yayasan LBH Indonesia
- Pemberian bantuan hukum hanya kepada golongan yang lemah dan tidak mampu, merupakan perwujudan dari semangat mengabdi tanpa pamrih yang tertanam dalam nilai nilai budaya masyarakat Indonesia.
- Memberi bantuan hukum berarti berjuang menegakkan hukum dengan tidak membiarkan adanya perbuatan yang melawan hukum; bersikap membiarkan atau berkompromi dengan pelanggaran hukum, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan komitmen perjuangan.
- Para Pengabdi Bantuan Hukum harus selalu menjaga diri untuk tidak menjual prinsip pendirian dan sikap perjuangannya untuk mendapat keuntungan materi. Kendatipun harus juga disadari bahwa hidup berprinsip para Pengabdi Bantuan Hukum memberikan kepuasan bathin yang tidak dapat dinilai dengan materi.
- Dalam upaya memperjuangkan tercapainya tujuan dan missi Yayasan LBH Indonesia, para Pengabdi Bantuan Hukum tidak dibenarkan berkompromi dengan atau tunduk kepada setiap bentuk ketidakadilan dan perkosaan hak asasi, karena keadilan adalah prasyarat pokok terciptanya sistem kemasyarakatan yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.
- Perjuangan para Pengabdi Bantuan Hukum juga menyangkut proses, baik proses hukum maupun aspek kehidupan lainnya. Dengan rekayasa, ketrampilan, keberanian, kejujuran dan integritas yang dimiliki oleh para Pengabdi Bantuan Hukum dapat diperlancar perjuangan setiap warga masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kebenaran hukum yang hakiki. Pada waktu yang bersamaan para Pengabdi Bantuan Hukum juga selalu dituntut untuk melawan setiap bentuk kejahatan, baik yang dilakukan oleh individu ataupun oleh masyarakat, yaitu apabila masyarakat sendiri tidak menjamin atau memberikan peluang kepada individu untuk dapat menuntut hak asasinya untuk memperoleh keadilan.
- Perjuangan para Pengabdi Bantuan Hukum selalu mendahulukan kepentingan kolektif daripada kepentingan pribadi, serta menjadi pendukung dari gerakan emansipasi golongan masyarakat miskin dan tidak mempunyai pretensi untuk mengambil-alih kepemimpinan dari perjuangan masyarakat miskin.
Cara Pelaksanaan Pengabdian Bantuan Hukum
- PBHI menempuh jalan dan usaha yang jujur dan benar dalam melaksanakan tugasnya;
- PBHI sedapat mungkin mengikutsertakan kliennya secara aktif dalam penanganan perkaranya, agar mereka dapat mengikuti setiap perkembangan;
- PBHI menggali dan meneliti fakta secara obyektif dan kritis; – PBHI mengupayakan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
- PBHI menggalang kerjasama dengan berbagai profesi dalam upaya penemuan fakta serta pemecahan perkara yang ditangani.