Sidang lanjutan kasus dugaan Extra Judicial Killing warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan pada hari Selasa 4 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan keterangan Terdakwa, Anang Tri Wahyu Widodo di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keterangan petama mendengarkan kesaksian dari Terdakwa. Pada keterangannya Terdakwa sambil menangis mengakui telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan Gijik meninggal dunia dan Taufik Nurahman mengalami cacat. Terdakwa juga mengakui bahwa ia tidak menggunakkan peluru dari magazine hijau namun langsung menggunakan peluru tajam yang berada di magazine kuning setelah senjata ploncong yang berisi gas air mata tidak berfungsi. Terdakwa menyatakan dia melakukan penembakan secara acak dan mengambil peluru yang terjatuh ke tanah dan mengakui jika peluru tersebut peluru tajam. Setelah mengambil peluru dari tanah dan langsung mundur kebelakang pasukan kemudian meyimpan senjata kedalam mobil dinas Terdakwa.
Sedangkan Keterangan saksi a de charge dari Penasihat Hukum atas nama Rahmad yang merupakan Kasi Intel Polda Kalimantan Tengah. Keterangan dari Rahmad menyatakan “bahwa saksi berada di Palangka Raya saat kejadian dan hanya mendapat informasi dari anggotanya yang berada di lapangan. Selanjutnya Rahmad menjelaskan rekam jejak Terdakwa, merupakan anggota terbaik Brimod (inspektur penembak terbaik). Disisi lain saksi juga menjelaskan bahwa saat kejadian Terdakwa dalam kondisi sedang tidak enak badan, saksi berpendapat bahwa kondisi itulah mungkin yang meyebabkan terdakwa melakukan kesalahan.
Dari kedua keterangan tersebut diatas semakin teranglah kasus ini bahwa meninggalnya Alm.Gijik dan cacatnya Taufik Nurahman disebabkan oleh apa. Akan tetapi proses persidangan masih berjalan dimana sidang selanjutnya dijadwalkan hari Kamis tanggal 06/06/2024 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dan Jumat 07/06/2024 pembelaan dari Penasehat Hukum.
Keterangan Terdakwa memang menyatakan mengakui mengunakan peluru tajam dan mengakui kesalahanya. Akan tetapi pengakuan ini belum tentu akan menyeret Terdakwa di vonis bersalah. Mengapa demikian karena sedari awal konsep pembelaan dari Polda Kalteng lewat penasihat hukumnya memastikan Terdakwa melakukan penembakan karena sedang menjalan perintah perundang-undangan. Karena ada perlawan dari warga yang tidak mau dibubarkan maka diambilah Tindakan Tegas dan Terukur.
Komisi Yudisial memang hadir dalam persidangan ini untuk mengawasi proses jalannya sidang namun pengawasan dari Masyarakat sudah mulai berkurang begitu juga dengan pemberitaan dari media. Hal ini sangat mengkhawatirkan jika vonis nanti Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah namun bukan merupakan tindak pidana karena sedang menjalankan perintah undang-undang. Tentu putusan ini kita tidak harapkan apalagi pada tanggal 31 Maret 2024 seorang warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur meregang nyawa setelah ditembak oleh aparat kepolisian yang sedang mengamankan Perusahaan di PT Sinar Cipta Cemerlang (SCC).