Pers release
21 Mei 2024
Sidang Pemeriksaan Saksi Penembakan Desa Bangkal
Sidang Kasus Penembakan warga bangkal terus berlanjut, Pada Hari selasa tanggal 21 Mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 Saksi yaitu Saksi Sendri yang merupakan Kasi Humas PT HMBP1 dan Saksi Ahli Balistik Sopan Utomo,ST,SIK.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Sendri selaku Kasi Humas PT HMBP1 yang memberikan keterangan terkait dengan kondisi Demonstrasi yang konsisten dilakukan oleh Masyarakat dalam menuntut Kewajiban Perusahaan terkait Plasma 20%. Dalam Pernyataan saksi Sendri bahwa Perusahaan belum Menunaikan Kewajbannya sampai kemudian Pasca terjadinya kejadian Penembakan terhadap massa Aksi yang mengakibatkan Korban meninggalnya Alm. Gijik dan Korban Taufik Luka Berat Perusahaan baru hadir untuk memberikan kewajibannya dengan cara Bagi hasil lahan Seluas +- 400 Hektar yang setiap bulannya diberikan kepada Masyarakat Desa Bangkal, sedangkan menurut kesepakatan sebelumnya Masyarakat berhak mendapatkan Plasma seluas -+1000 Hek
Saksi Sendri juga dimintai keterangan Perihal Santunan yang diberikan oleh perusahan terhadap kedua Korban yang diberikan langsung oleh saksi di rumah Alm. Gijik dengan nominal 100 Juta untuk Korban Alm. Gijik dan 75 Juta untuk korban Taufik. Perusahan juga telah menjalani Sidang Adat untuk kasus Korban Taufik dan menerima hukuman adat sebesar 335 Juta yang harus diberikan kepada Taufik, sedangkan untuk sidang adat kasus Alm. Gijik keluarga mencabut permohonan sidang adat tersebut, hal tersebut jika dilihat pada keterangan saudara Alm. Gijik yang didatangkan sebagai saksi oleh JPU pada sidang yang lalu menyebutkan bahwa “Gak sesuai, masa nafas mau di hargain seperti itu”. Perlu digaris bawahi pula bahwa pihak Taufik maupun pihak Alm. Gijik tidak ada unsur perdamaian terhadap erdakwa.
Saksi ahli Baslitik Sopan Utomo, ST. SIK menyatakan bahwa salah satu senjata yang di ajukan permohonannya oleh penyidik adalah AK 101 dengan Nomor Seri 161216553.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ahli menyatakan peluru dari senjata AK 101 memiliki ciri dan makro yang identik dengan anak peluru yang bersarang pada tubuh Taufik.
Selain itu, ahli juga menyatakan bahwa jarak penembak dengan Alm. Gijik sejauh 96,8m yang tentunya dilakukan dengan cara memeriksa DNA korban yang tertinggal di TKP. Jarak efektif peluru tajam tersebut dengan menggunakan senjata laras panjang AK 101 mencapai 500m sehingga jika ditembakkan dalam jarak 96,8m dapat menembus objek dan peluru hanya dapat berhenti ketika menabrak objek atau benda keras. Dari hasil pemeriksaan ahli, peluru menembus tubuh Alm. Gijik yang kemudian bersarang dalam tubuh(kaki) Taufik.
Dalam sidang ini pun Tim PH berupaya untuk menegaskan bahwa peluru yang mengenai korban sebagai peluru nyasar, dengan cara menanyakan saksi ahli mengenai potensi adanya salah sasaran yang kemudian di respon oleh saksi ahli bahwa hal tersebut memungkinkan yang dapat dilihat dari situasi penembak dibawah tekanan atau dalam keadaan tenang. Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa terdakwa ATW merupakan ahli menembak dengan prestasi sehingga sangat meminimalisir kemungkinan salah sasaran atau gagal mengendalikan diri dalam melakukan tembakkan.
Bersamaan dengan ini Koalisi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal, Menuntut:
- Menuntut Hakim agar menjadikan Putusan Sidang Adat sebagai pembuktian jika terdakwa pantas untuk dihukum seberat-beratnya dan tidak dijadikan sebagai dalih untuk memberikan keringanan terhadap Terdakwa ATW.
- Meminta hakim agar tidak mempertimbangkan keterangan saksi humas HMBP karena peristiwa tersebut berbeda dengan penembakan.
- Mengecam sikap Hakim yang menggali persoalan plasma dan seolah-olah memberikan sinyal bahwa masyarakat layak ditembak di wilayah plasma.
- Menuntut Hakim tetap objektif dan fokus pada peristiwa penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.