SIARAN PERS
Rabu, 20 Maret 20234, Solidaritas Untuk Bangkal mengadukan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah atas dugaan maladministrasi pelayanan publik berkaitan dengan kasus penembakan warga Desa Bangkal.
Upaya dari Koalisi ini ditempuh dikarenakan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tidak memberikan informasi yang telah dimohonkan oleh pihak korban dan keluarga korban penembakan warga Desa Bangkal melalui kuasanya tentang perkembangan kasus yang telah berjalan.
Secara peraturan perundang-undangan pihak korban mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ataupun hasil perkembangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, menyatakan: “Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “Penyidik Wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Selain diatur dalam KUHAP juga diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, menyebutkan: “seorang saksi dan korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus”.
Menurut Sandi Staf Advokasi LBH Palangkaraya menyatakan: “Namun faktanya pihak korban dan keluarga korban tidak pernah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan telah dimohon secara resmi melalui penasihat hukum nya sebanyak dua kali. Surat pertama masuk ke Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 1 Desember 2023 dan surat kedua masuk pada tanggal 5 Maret 2024. Kami menilai pihak Polda Kalteng telah melakukan tindakan maladministrasi terhadap korban dan keluarga korban karena tidak memberikan informasi seperti yang sudah dimohonkan”.
“Sebagai lembaga pelayanan publik seharusnya pihak Polda Kalteng tidak boleh mengabaikan surat permohonan perkembangan kasus yang telah dimohonkan karena ini masuk wilayah pelayanan yang mesti diberikan oleh pihak Polda. Ketentuan dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 3, menyebutkan : “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara”. Sehingga dalam hal ini langkah untuk melaporkan Polda Kalteng ke Ombudsman kami nilai sudah tepat”, imbuh Sandi.
Ombudsman Republik Indonesia mempunyai peran menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public. Kami berharap pihak Ombudsman selaku lembaga Negara bertindak Profesional dan melakukan tugas wewenangnya dengan baik tidak terpengaruh siapa yang dilaporkan namun harus memeriksa setiap laporan yang masuk berkenaan dengan dugaan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Demikian siaran pers ini kami buat dan sampaikan untuk diketahui oleh publik khususnya masyarakat wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Solidaritas Untuk Bangkal