LBH Palangka Raya dalam melakukan pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat di larang meminta uang terhadap para klien/pencari keadilan. Para Pengabdi Bantuan Hukum dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Palangka Raya juga dilarang mendapatkan uang secara pribadi dalam penanganan kasus yang sifatnya berupa sumbangan.
Untuk menjalankan proses pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kami membuka ruang Donasi bagi publik dalam membantu kerja-kerja operasional LBH Palangka Raya. Syarat Donasi dengan ketentuan sebagai berikut: Kami tidak menerima Donasi dari Perampas tanah rakyat, Perusak lingkungan, Pelaku Kekerasaan Seksual, Uang Hasil Korupsi serta pekerjaan lainnya yang dapat menyakiti hati rakyat. Donasi berupa uang di batasi sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Donasi berupa uang dapat di salurkan melalui Rekening LBH Palangak Raya dengan Nomor Rekening : 1845816974, Bank BNI Cab.Palangka Raya, An.Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya.